REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA - Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) Sri Sultan Hamengku Buwono X mengatakan akan mengembalikan kelebihan sumbangan yang diberikan para pejabat pada saat pernikahan putri bungsunya Gusti Kanjeng Ratu Bendara dengan Kanjeng Pangeran Haryo Yudanegara.
"Jika nanti hasil penghitungan Komisi Pemberantasan
Korupsi (KPK) terhadap sumbangan itu terdapat kelebihan yang tidak
sesuai dengan ketentuan dan aturan negara, saya akan mengembalikannya,"
kata Sultan yang juga Raja Keraton Ngayogyakarta Hadiningrat di
Yogyakarta, Kamis (20/10).
Menurut dia, sejak awal rencana
pernikahan putrinya, KPK sudah melakukan pendataan secara administratif.
Misalnya, dengan memberikan nomor urut pada setiap sumbangan untuk
memudahkan pendataan.
Selanjutnya, KPK akan melakukan pengecekan
jenis sumbangan dan ditentukan apakah masih memenuhi ketentuan atau
tidak. "Sejak awal sumbangan itu sudah diberi nomor, misalnya terima
amplop dinomori, begitu pula dengan barang. Jadi nanti tinggal mengecek
nomor tersebut," katanya.
Ia mengatakan pemeriksaan KPK tersebut
dimaksudkan untuk menghindari adanya kemungkinan gratifikasi. Hal itu
karena Sultan merupakan pejabat negara, termasuk istrinya GKR Hemas yang
merupakan Wakil Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD), dan menantunya KPH
Yudanegara adalah pegawai negeri sipil (PNS).
"Pejabat negara
memberikan sumbangan uang, misalnya maksimal hanya Rp1 juta, sehingga
jika melebihi angka itu, maka kelebihannya harus dikembalikan ke negara.
Hal tersebut merupakan ketentuan dari KPK," katanya.
Menurut dia,
jika telah dilakukan pemeriksaan oleh KPK, maka pihak keluarga otomatis
akan mengumumkan hasilnya kepada publik. "Jika sudah diperiksa KPK,
kami akan mengumumkan hasilnya kepada publik. Nanti KPK akan menuliskan
hasil pemeriksaan dan penghitungan sumbangan itu," katanya.
Saat
menikahkan putri sulungnya Gusti Kanjeng Ratu (GKR) Pembayun dan putri
ketiganya, GKR Maduretno beberapa tahun lalu, sumbangan yang diterima
Sultan juga diperiksa KPK. Hasil pemeriksaan KPK pada waktu itu
menunjukkan tidak ada indikasi gratifikasi.
0 komentar:
Posting Komentar